PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 12
BAB 3 — PROSES PENETAPAN
(1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang memproduksi LCEV sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus memiliki surat penetapan dari Menteri.
(2) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. surat penetapan perusahaan; dan b. surat penetapan kendaraan. (3) Kewenangan penerbitan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimandatkan kepada Direktur Jenderal.
