PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH
Pasal 11
BAB 2 — LCEV
(1) LCEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis kategorinya. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi.
