PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN SURVEYOR INDEPENDEN...
Pasal 4
Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun.
