PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN SURVEYOR INDEPENDEN...
Pasal 3
Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti penunjukan Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. www.djpp.kemenkumham.go.id
