Pasal 9
(1) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian untuk keperluan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diajukan dengan melampirkan dokumen berupa: a. formulir isian permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan VIN minimal 9 (sembilan) karakter pertama secara berurutan beserta penjelasannya serta dilengkapi dengan keterangan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, yang dibuat oleh pabrik atau pemasok Kendaraan Bermotor dari negara asal; c. rencana impor untuk 1 (satu) tahun; d. gambar/brosur yang diterbitkan oleh pabrik atau penyedia yang berisi spesifikasi teknis dari Tipe yang didaftarkan; e. Nomor Induk Berusaha (NIB); f. surat pernyataan jaminan mutu dan layanan purna jual yang dibuat oleh importir dan disahkan oleh notaris sesuai Tipe dan Varian, dengan menggunakan format sesuai Formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. pernyataan harga Freight On Board (FOB) dengan dibubuhi materai yang dibuat oleh importir yang bersangkutan sesuai dengan Tipe dari Kendaraan Bermotor yang diimpor, dengan menggunakan format sesuai Formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. tanda lulus uji tipe; i. Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan uji tipe yang telah diperoleh atau Tanda Pendaftaran Tipe
untuk impor terakhir atas Tipe dan Varian yang sama; dan j. sertifikat bengkel dari surveyor independen atau perjanjian antara prinsipal dengan perusahaan pemohon mengenai komitmen penyediaan layanan purna jual. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor berasal dari negara yang menerapkan sistem penomoran NIK tersendiri, penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan NIK sebagaimana (3) dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi kelompok identifikasi pembuat Kendaraan Bermotor Dunia (World Manufacturer Identifier) dan kelompok penjelasan Kendaraan Bermotor. (4) Dalam hal penjelasan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mencantumkan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, perusahaan pemohon melampirkan pernyataan tahun pembuatan yang diterbitkan oleh pabrik pembuat/prinsipal atau pemasok luar negeri. (5) Dalam hal perusahaan pemohon mengajukan Tanda Pendaftaran Tipe untuk impor terakhir atas Tipe dan Varian yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan realisasi impor dengan menggunakan format sesuai Formulir D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
