Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan tanpa melakukan pengecekan fisik Kendaraan Bermotor. (2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe.
(3) Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. keperluan uji tipe diterbitkan dengan menggunakan format sesuai Formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. impor diterbitkan dengan menggunakan format sesuai Formulir F sebagaimana tercantum dalam c. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan disertai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dengan format sesuai Formulir G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
