Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian untuk keperluan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diajukan dengan melampirkan dokumen: a. formulir isian permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan VIN minimal 9 (sembilan) karakter pertama secara berurutan beserta penjelasannya serta dilengkapi dengan keterangan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, yang dibuat oleh pabrik atau pemasok Kendaraan Bermotor dari negara asal; c. rencana impor untuk 1 (satu) tahun;
d. gambar/brosur yang diterbitkan oleh pabrik atau penyedia yang berisi spesifikasi teknis dari Tipe yang didaftarkan; e. Nomor Induk Berusaha (NIB); f. surat pernyataan jaminan mutu dan layanan purna jual yang dibuat oleh importir dan disahkan oleh notaris sesuai Tipe dan Varian, dengan menggunakan format sesuai Formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. pernyataan harga Freight On Board (FOB) dengan dibubuhi materai yang dibuat oleh importir yang bersangkutan sesuai dengan Tipe dari Kendaraan Bermotor yang diimpor, dengan menggunakan format sesuai Formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian untuk keperluan uji tipe wajib mencantumkan NIK secara lengkap (full digit) untuk keseluruhan karakter. (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor berasal dari negara yang menerapkan sistem penomoran NIK tersendiri, penjelasan NIK atau tanda bukti penerapan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi kelompok identifikasi pembuat Kendaraan Bermotor Dunia (World Manufacturer Identifier) dan kelompok penjelasan Kendaraan Bermotor. (4) Dalam hal penjelasan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mencantumkan tahun pembuatan pada karakter kesepuluh, perusahaan pemohon melampirkan pernyataan tahun pembuatan yang diterbitkan oleh pabrik pembuat/prinsipal atau pemasok luar negeri.
