Pasal 4
(1) Tipe diklasifikasikan berdasarkan kesamaan pada spesifikasi teknik utama. (2) Spesifikasi teknik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. motor penggerak; b. transmisi; c. gandar penggerak; dan d. rangka yang terdiri atas dimensi dan massa berupa sasis dan/atau bodi. (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki perbedaan pada satu atau lebih spesifikasi teknik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor dimaksud diklasifikasikan dalam Tipe yang berbeda. (4) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki kesamaan pada seluruh spesifikasi teknik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memiliki perbedaan pada spesifikasi teknik tertentu di luar spesifikasi teknik utama, Kendaraan Bermotor dimaksud diklasifikasikan dalam Tipe yang sama dan Varian yang berbeda.
