PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TIPE DAN VARIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
(1) Pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor yang memenuhi ketentuan: a. diproduksi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sebelum importasi; b. belum pernah didaftarkan di negara lain; c. odometer Kendaraan Bermotor menunjukkan angka paling tinggi 1.000 km (seribu kilometer);
d. tidak termasuk sebagai Kendaraan Bermotor untuk uji setir (test drive); dan e. bukan merupakan Kendaraan Bermotor remanufaktur. (2) Jangka waktu produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperiksa berdasarkan NIK lengkap dari Kendaraan Bermotor yang bersangkutan atau pernyataan tentang tahun pembuatan dari eksportir luar negeri/industri pembuat.
