PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TIPE DAN VARIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
(1) Perusahaan yang mengimpor Kendaraan Bermotor dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) wajib melakukan pendaftaran Tipe dan Varian.
(2) Pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan NIK sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA tentang Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (SNI.09-1411-1989 atau revisinya).
