PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TIPE DAN VARIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
Kendaraan Bermotor meliputi: a. Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih, sebagaimana tercakup dalam lingkup Sub Pos HS 8701.20, Pos 87.02, Pos 87.03, Pos 87.04 dan Pos 87.05; dan b. Kendaraan Bermotor roda dua, termasuk sepeda motor beroda tiga, sebagaimana tercakup dalam lingkup Pos 87.11.
