PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA...
Pasal 12
(1) Tingkat keteruraian minimal Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Tingkat keteruraian minimal Sepeda Motor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. (3) Importasi Kendaraan Bermotor CKD untuk proses manufaktur yang tidak memenuhi ketentuan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif masing- masing.
