PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA...
Pasal 11
(1) Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diimpor dalam kondisi: a. terpasang dengan bagian lain dari komponen utama; atau b. terpisah dengan bagian lain dari komponen utama. (2) Masing-masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dan ayat (3) diimpor dalam keadaan terakit atau terurai. (3) Ketentuan keteruraian dari masing-masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
