Pasal 3
(1) LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus telah memproses akreditasi kepada KAN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi harus melaporkan perkembangan proses akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup: a. SNI 1154:2016, Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7); b. SNI 1155:2016, Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) sesuai dengan ketentuan; dan c. SNI 7701:2016, Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) sesuai dengan ketentuan; dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku.
(4) Dalam hal LSPro dan Laboratorium Penguji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
