Pasal 2
(1) LSPro yang belum terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap: a. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7) sesuai dengan ketentuan SNI 1154:2016; b. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) sesuai dengan ketentuan SNI 1155:2016; dan c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) sesuai dengan ketentuan SNI 7701:2016. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap: a. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/Kbj-P7) sesuai dengan ketentuan SNI 1154:2016;
b. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) sesuai dengan ketentuan SNI 1155:2016; dan c. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) sesuai dengan ketentuan SNI 7701:2016. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
