PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 4
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 1154:2016, SNI 1155:2016, dan SNI 7701:2016 secara wajib.
