Pasal 3
(1) Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbagi atas:
a. kelompok komoditas turunan I, berupa hasil pengolahan tandan buah segar dan produk samping biomassa kelapa sawit; b. kelompok komoditas turunan II, berupa hasil pengolahan inti sawit, pemisahan produk mentah, dan splitting process atas produk dan/atau fraksi mentah minyak kelapa sawit; c. kelompok komoditas turunan III, berupa hasil pengolahan bungkil kelapa sawit, pemurnian minyak kelapa sawit mentah, pemisahan atau pemurnian fraksi minyak kelapa sawit, dan splitting process atas produk refined bleached deodorized (RBD) minyak kelapa sawit; d. kelompok komoditas turunan IV, berupa produk pangan, produk bahan kimia terbarukan, produk berbasis gliserin, dan produk modifikasi kimia produk olahan minyak kelapa sawit; dan e. kelompok komoditas turunan V, berupa produk pangan kemasan, produk modifikasi fisika, produk hasil pemurnian lanjut, produk kimia fungsional, dan produk hilir akhir berbasis minyak kelapa sawit. (2) Rincian produk untuk setiap kelompok komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
