PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Pasal 4
(1)
Direktur
Jenderal
melakukan
pemantauan
dan
evaluasi atas Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a.
ragam produk turunan kelapa sawit; dan
b.
parameter identifikasi teknis produk turunan
kelapa sawit.
(3)
Pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
Klasifikasi
Komoditas
Turunan
Kelapa
Sawit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
