PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Pasal 2
Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit digunakan sebagai acuan dalam: a. pelaksanaan hilirisasi industri kelapa sawit; b. penyusunan kebijakan di bidang fiskal dan kebijakan ekspor atas komoditas turunan kelapa sawit; dan c. identifikasi teknis komoditas turunan kelapa sawit.
