PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit adalah pengelompokan komoditas turunan kelapa sawit berdasarkan tahapan pengolahan kelapa sawit skala enteri . 2. Menteri adalah enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri agro.
