PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit adalah pengelompokan komoditas turunan kelapa sawit berdasarkan tahapan pengolahan kelapa sawit skala enteri .
- Menteri adalah enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri agro.
