PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN...
Pasal 8
(1)
Perusahaan
yang
telah
memiliki
Pertimbangan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
mengajukan permohonan perubahan Pertimbangan
Teknis.
(2)
Perubahan
Pertimbangan
Teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perubahan data; dan
b. Perubahan jumlah alokasi impor.
c.
4.
Ketentuan ayat (2) huruf a diubah dan huruf c Pasal 11
dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1233
