Pasal 11
(1) Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis akibat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIj sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis akibat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen berupa: a. Pertimbangan Teknis yang akan diubah; b. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. dihapus. d. surat pernyataan bermeterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
