Pasal 12
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor pada Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang diajukan perusahaan pemilik Angka www.peraturan.go.id 2019, No. 1233
Pengenal Importir Umum (API-U) kepada Direktur dilakukan dengan menggunakan formulir IIl sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa: a. Pertimbangan Teknis yang akan diubah; b. Persetujuan Impor dan kartu kendali Impor; c. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan Industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya; d. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra; e. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. kebutuhan barang untuk 1 (satu) tahun penjualan yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan www.peraturan.go.id 2019, No. 1233
i. surat pernyataan bermeterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
