PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN...
Pasal 2
(1) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor. (2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur.
Pasal 4 dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
