PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 9
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi: a. biaya tenaga kerja tidak langsung; b. biaya Alat Kerja; dan c. biaya jasa lainnya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu. (3) Biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. biaya utama tenaga kerja tidak langsung; dan b. biaya terkait lainnya, terdiri atas:
- biaya lembur;
- pajak penghasilan;
- asuransi;
- biaya perlengkapan keselamatan dan pakaian kerja;
- biaya transportasi; dan
- tunjangan lainnya. (4) Biaya Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya Alat Kerja yang dimiliki sendiri, terdiri atas:
- biaya depresiasi lahan dan gedung; dan
- biaya depresiasi mesin atau peralatan produksi dan peralatan pendukung lainnya; dan/atau b. biaya Alat Kerja yang disewa, terdiri atas:
- biaya sewa lahan dan gedung; dan
- biaya sewa mesin atau peralatan produksi dan peralatan lainnya. (5) Biaya jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. biaya terkait bahan habis pakai dan utilitas meliputi:
- bahan atau alat bantu habis pakai;
- biaya utilitas;
- biaya penanganan dan transportasi;
- asuransi yang terkait dengan bahan baku habis pakai;
- biaya perbaikan peralatan dan penggantian suku cadang;
- biaya asuransi gedung dan peralatan atau fasilitas lain;
- biaya sertifikasi laik fungsi gedung atau fasilitas; dan
- pajak bumi dan bangunan. b. biaya terkait sistem manajemen produk terkait, terdiri atas:
- biaya sertifikasi sistem manajemen mutu yang terkait dengan alat kesehatan;
- biaya sertifikasi sistem manajemen lingkungan;
- biaya sertifikasi dan kualifikasi tenaga kerja tidak langsung terkait produk yang dinilai;
- biaya program peningkatan mutu berkaitan dengan produk yang dinilai; dan
- biaya program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
