Pasal 8
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. biaya utama, yang meliputi upah tenaga kerja langsung pada proses manufaktur; dan b. biaya terkait, terdiri atas:
biaya lembur;
pajak penghasilan;
asuransi;
biaya perlengkapan keselamatan dan pakaian kerja;
biaya transportasi; dan
tunjangan lainnya. (2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan. (3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen). (4) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
