Pasal 7
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin) atau kepemilikan saham penyedia jasa. (2) Dalam hal KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin), penghitungan dilakukan dengan ketentuan: a. diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika negara asal pembuatan barang (country of origin) berasal dari INDONESIA; dan b. diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) jika negara asal pembuatan barang (country of origin) berasal dari selain INDONESIA. (3) Dalam hal KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan kepemilikan saham penyedia jasa, KDN dimaksud diperhitungkan berdasarkan proporsi kepemilikan dalam negeri pada penyedia jasa yang bersangkutan. (4) Penghitungan KDN berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap rincian bahan (material) langsung yang disediakan berupa barang. (5) Penghitungan KDN berdasarkan kepemilikan saham penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap rincian bahan (material) langsung yang disediakan berupa jasa terkait.
