Pasal 6
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk masing-masing rincian biaya produksi aspek manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung berdasarkan komposisi sebagai berikut: a. 80% (delapan puluh persen) dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya bahan (material) langsung; b. 10% (sepuluh persen) dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tenaga kerja langsung; dan c. 10% (sepuluh persen) dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). (2) Nilai TKDN aspek manufaktur diperoleh dari akumulasi persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KDN untuk masing-masing rincian biaya produksi aspek manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk Barang Tingkat Dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri yang diperhitungkan.
