PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 10
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan. (2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen). (3) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
