Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, VERIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi atas penghitungan sendiri nilai TKDN yang diajukan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kebenaran: a. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan b. hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(3) Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Perusahaan Industri yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Industri yang bersangkutan dan Lembaga Verifikasi. (4) Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
