Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, VERIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Lembaga Verifikasi mencantumkan hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke dalam laporan hasil verifikasi. (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Perusahaan Industri; dan b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (3) Lembaga Verifikasi menyampaikan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat P3DN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan secara lengkap. (4) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menyertakan rekapitulasi nilai TKDN. (5) Ketentuan mengenai format laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
