Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, VERIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi.
(2) Perusahaan Industri mengajukan permohonan verifikasi nilai TKDN kepada Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan dokumen berupa: a. surat permohonan; b. hasil penghitungan sendiri nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. perizinan berusaha di bidang industri Alat Kesehatan atau industri Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro; d. profil, struktur organisasi, dan data produksi; dan e. alur proses produksi; (3) Dalam hal Perusahaan Industri melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disertai dokumen: a. perjanjian kerja sama antara Perusahaan Industri dan pelaksana kerja sama; b. perizinan berusaha dari pelaksana kerja sama; c. profil pelaksana kerja sama; dan d. terkait aspek produksi terhadap produk yang akan dinilai. (4) Ketentuan mengenai format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
