PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, VERIFIKASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Penghitungan nilai TKDN dilaksanakan berdasarkan jenis dan spesifikasi produk. (2) Jenis dan spesifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kelas risiko, kategori, subkategori, jenis, dan spesifikasi Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dalam izin edar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
