Pasal 18
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk bahan dan/atau purwarupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c meliputi biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan pengembangan dan pembuatan purwarupa pada divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a. (2) KDN untuk bahan dan/atau purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan (country of origin). (3) Dalam hal negara asal pembuatan bahan dan/atau purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari INDONESIA, KDN diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen). (4) Dalam hal negara asal pembuatan bahan dan/atau purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari selain INDONESIA, KDN diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
