Pasal 19
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d meliputi: a. biaya proses kepemilikan izin edar; b. biaya proses kepemilikan sertifikat Standar Nasional INDONESIA (SNI); c. biaya sertifikat hak kekayaan intelektual; d. biaya pengujian; e. biaya lisensi; dan/atau f. biaya legalitas lain yang terkait dengan aspek pengembangan. (2) KDN untuk legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan kedudukan hukum penyedia legalitas. (3) KDN untuk legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau merupakan instansi pemerintah diberikan sebesar 100%. (4) KDN untuk legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA diberikan sebesar 0% (nol persen).
