PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 17
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Tenaga kerja dan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi tenaga kerja dan Alat Kerja yang ditempatkan atau dimanfaatkan secara khusus pada divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a. (2) Penghitungan KDN untuk tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap KDN untuk tenaga kerja dan Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
