Pasal 16
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN aspek pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dihitung berdasarkan komposisi sebagai berikut: a. untuk tenaga kerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari persentase nilai TKDN aspek pengembangan; b. untuk Alat Kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari persentase nilai TKDN aspek pengembangan; c. untuk bahan dan/atau purwarupa sebesar 20% (dua puluh persen) dari persentase nilai TKDN aspek pengembangan; dan d. untuk legalitas sebesar 10% (sepuluh persen) dari persentase nilai TKDN aspek pengembangan.
(2) Nilai TKDN aspek pengembangan diperoleh dari akumulasi persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan berdasarkan perbandingan biaya dalam negeri dengan keseluruhan biaya pengembangan untuk Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik in Vitro yang akan dinilai sesuai dengan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
