PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 15
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Aspek pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. tenaga kerja; b. Alat Kerja; c. bahan dan/atau purwarupa; dan d. legalitas. (2) Penghitungan nilai TKDN untuk aspek pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Perusahaan Industri yang memiliki: a. divisi atau bagian yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan dalam struktur organisasi perusahaan; b. tenaga kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi hanya pada divisi atau bagian sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. dokumen penelitian dan pengembangan untuk Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik in Vitro yang akan dinilai.
