Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Produk Industri Elektronika sesuai dengan ketentuan SNI. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Produk Industri Elektronika sesuai dengan metode uji SNI. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
