Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Produk Industri Elektronika adalah: a. Pompa Air adalah semua jenis pompa air sumur vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt untuk fase tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1000 (seribu) watt;
b. Seterika Listrik adalah semua jenis seterika listrik dan uap, termasuk dengan wadah air (water reservoir) atau ketel (boiler) terpisah, dengan kapasitas tidak lebih dari 5 (lima) liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 (seribu) watt; c. Pendingin Ruangan adalah produk Air Conditioner (AC) split, window, dan/atau portable dengan kapasitas pendinginan (cooling capacity) sampai dengan 3 (tiga) PK (27000 BTU/h atau 7913 watt) dan tegangan listrik pengenal tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt; d. Lemari Pendingin adalah lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor tidak lebih dari 300 (tiga ratus) liter dan tegangan listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt; e. Mesin Cuci adalah mesin cuci, baik 1 (satu) tabung (single tube) maupun 2 (dua) tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 (sepuluh) kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt; dan f. Audio Video dan Elektronika Sejenis adalah produk audio video dan elektronika dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt a.c. fase tunggal atau suplai d.c. dengan jenis produk:
- pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk pesawat televisi CRT;
- disc player DVD dan disc player Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu-ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain;
- tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang
terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh; 4) speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain; dan 5) set top box untuk pesawaat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel. 2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintahan nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Produk Industri Elektronika yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Produk Industri Elektronika sesuai dengan ketentuan SNI. 4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI. 5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian keseuaian mutu terhadap contoh Produk Industri Elektronika sesuai metode uji SNI. 6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri elektronika di Kementerian Perindustrian.
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
