Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus telah memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi harus melaporkan perkembangan proses akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Peralatan Audio Video dan Elektronika Sejenis paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal Laboratorium Penguji tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukannya dinyatakan berakhir.
