PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula
yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara
penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan
yang
dibeli,
dengan
ketentuan
nilai
pemberian
keringanan
pembiayaan
pembelian
mesin/peralatan
diberikan maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh
milyar rupiah) per Pabrik Gula per tahun anggaran.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan
Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
