PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan
diberikan
kepada
Pabrik
Gula
yang
melakukan
penggantian sebagian dan atau seluruh permesinan proses
produksi.
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan bagi Pabrik Gula yang
menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri
dengan teknologi yang lebih maju.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri
Logam
Mesin
Tekstil
dan
Aneka
Departemen
Perindustrian Tahun Anggaran 2009 dan tahun-tahun
2009, No.41
selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA
Departemen Perindustrian.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:
