Pasal 9
(1) Untuk
optimalisasi
dan
tepat
sasaran
program
restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula dibentuk Tim
Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat
dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan,
Departemen Pertanian, Kantor Menteri Negara BUMN,
Bappenas,
PT.
Barata
Indonesia
(Persero),
PT. Rekayasa Industri (Persero), dan PT. Boma Bisma
Indra (Persero) serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan
Tim
Pengarah
dan
Tim
Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2009, No.41
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
