Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) PPNS Bidang Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PPNS Bidang Perindustrian pusat, dilakukan berdasarkan surat usulan Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. untuk PPNS Bidang Perindustrian provinsi dilakukan berdasarkan surat usulan sekretaris daerah provinsi melalui Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan c. untuk PPNS Bidang Perindustrian kabupaten/kota, dilakukan berdasarkan surat usulan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
