PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
PPNS Bidang Perindustrian memiliki kewajiban untuk: a. memberitahukan dimulainya Penyidikan; b. melaporkan hasil Penyidikan; c. memberitahukan penghentian Penyidikan; dan/atau d. menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri.
