PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) PPNS Bidang Perindustrian memiliki hak untuk: a. mendapatkan hak sebagai pegawai negeri sipil; b. mendapatkan penilaian kinerja tambahan sesuai perjanjian kerja; dan c. mendapatkan perlindungan hukum. (2) Hak PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
