PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) PPNS Bidang Perindustrian bertugas melakukan Wasmatlitrik dan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perindustrian. (2) Dalam melaksanakan tugas Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Bidang Perindustrian berkoordinasi dengan Penyidik Polri.
