Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diusulkan menjadi PPNS Bidang Perindustrian, calon PPNS Bidang Perindustrian harus memenuhi persyaratan: a. merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang perindustrian; b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS Bidang Perindustrian;
c. tidak pernah dan/atau sedang menjalani sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau sanksi disiplin pegawai negeri sipil tingkat berat; dan d. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPNS Bidang Perindustrian diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; b. tidak lagi bertugas di bidang perindustrian; atau c. atas permintaan sendiri secara tertulis. (3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPNS Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
