PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PPNS BIDANG PERINDUSTRIAN
Koordinator PPNS Bidang Perindustrian melakukan pemutakhiran data PPNS Bidang Perindustrian dan menyampaikannya kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
